Masih Panjang Tahapan Rencana Pelepasan Saham Milik DKI Di PT Delta

Sabtu, 19 Mei 2018, 10:50 WIB
Masih Panjang Tahapan Rencana Pelepasan Saham Milik DKI Di PT Delta
Foto/Net
rmol news logo Rencana pelepasan saham milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di PT Delta harus mela­lui persetujuan DPRD. Usulan Gubernur Anies Baswedan itu nantinya akan dibahas dalam sejumlah rapat, sehingga meng­hasilkan peraturan daerah berupa penghapusan saham.

"Tahapannya masih panjang," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat di­hubungi, kemarin.

Pras menyayangkan rencana pelepasan saham itu. Sebab, selama ini PT Delta memberi­kan dividen cukup besar setiap tahunnya. "Sayang sekali kalau dilepas," tegasnya.

Menurutnya, selain memberi­kan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah, pemprov juga memiliki kepentingan lain. Yak­ni, mengawasi langsung produk­si dan peredaran minuman keras dari dalam perusahaan.

"Kalau pemprov angkat kaki sulit untuk mendapatkan angka akurat peredaran miras terutama bir di Jakarta," tegasnya.

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Santoso mengatakan, sejauh ini baru pengumuman satu pihak dari gubernur soal pelepasan saham PT Delta. DPRD belum sekalipun dilibatkan.

"Nanti Gubernur bersurat kepada DPRD. Alasannya apa, nanti akan dibahas. Sejauh ini saya belum dapat argumentasi mengenai rencana pelepasan sa­ham itu,"  katanya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono mengungkap hal senada. Untuk menjual saham DLTA sebagai aset milik DKI, perlu ada restu dari mayoritas jajaran DPRD melalui sidang paripurna.

"Selain itu ada kajian yang harus ditempuh, tidak bisa ujug-ujug jual," tandasnya.

Sekretaris Komisi Keuangan DPRD DKI James Arifin Siani­par memastikan, melepas saham DLTA tidak semudah yang sep­erti diungkapkan gubernur dan wakil gubernur.

Menurutnya, ada sejumlah aturan sebagai syarat pemer­intah melepas saham investasi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Antara lain, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan ba­rang Milik Negara/Daerah dan Pasal 24 Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.

"Kalau mengacu pada Per­mendagri tersebut, di situ tertera bahwa penjualan saham harus dilakukan bila harga saham naik signifikan atau terdapat investasi lain yang memang lebih men­guntungkan," kata James.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal me­lepas kepemilikan saham di PT Delta Djakarta Tbk. Saham pe­rusahaan berkode emiten DLTA itu telah dimiliki DKI sejak 1970 era Ali Sadikin menjadi gubernur. Kini kepemilikan saham DLTA oleh DKI mencapai 26,25 persen, terbesar kedua setelah San Miguel Malaysia (l), Private Limited.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak menampik bahwa DLTA telah menghasil­kan dividen positif buat DKI. Di tahun 2017 DLTA menyumbang dividen sebesar Rp 38 miliar. Meski demikian, Sandi menilai akan lebih menguntungkan bila saham DLTA dilepas total.

"Nilai yang saya bidik dengan tim mencapai Rp 1 triliun," ung­kapnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA