Mantan Pangkostrad TNI itu berencana mengusur warga yang menempati lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II.
Ketua Umum Lembaga Pengawasan Tipikor RI Aidil Fitri menilai sikap sewenang wenang tersebut telah menunjukkan indikasi tidak berpihaknya pasangan Musa Rajeckshah itu kepada rakyat.
"Kenapa langsung main usir atau angkat kaki. Kenapa tidak duduk bersama mengambil solusi yang arif dan bijak," sebut Aidil saat dihubungi wartawan, Rabu (25/4).
Aidil menambahkan, sikap Edy tersebut bukan hanya menunjukkan kesewenang-wenangan, tapi telah mengangkangi amanah UU.
Dikatakan Aidil, rakyat harus difasilitasi karena hal itu adalah amanah UU. Berbeda dengan tindak tipikor bagi para pejabat yang melanggar hukum.
Seperti diketahui ada sekitar 5.873 hektar lahan eks HGU PTPN II di Provinsi Sumut. Lahan tersebut tersebar di beberapa daerah, di antaranya Binjai, Deliserdang dan Medan.
Mayoritas lahan eks HGU dikuasai oleh masyarakat secara ilegal. Lahan eks HGU tersebut kerap menimbulkan konflik.
Menurut Edy, dirinya akan mengusir warga ilegal tersebut jika terpilih sebagai Gubernur Sumatera Utara.
Hal itu dinyatakan Edy usai acara Pembekalan Anti Korupsi dan Deklarasi LHKPN, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Selasa (24/4) lalu.
"Seandainya kamu menempati tanah, panggil sini, tanya mana suratmu, kalau tidak ada minggir, begitu, gampangkan," kata Edy.
[nes]