Khususnya, terkait penanganan kasus gugatan hak waris atas harta yang telah dikuasai kakak kandung Haryanti bernama Soerjani, tahun 2013 silam.
Perkara sengketa waris sejak enam tahun silam, membuahkan hasil setelah majelis hakim memberikan keputusannya terkait kasus tersebut.
Sebelumnya JJ Amstrong telah menggugat harta waris tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sesuai dengan perkara perdata No. 320/Pdt.G/2013/PN.Jkt.JakBar dan saat ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Amstrong memaparkan, dalam sidang perkara perdata No. 320/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Jakbar gugatan Amstrong dikalahkan hakim PN Jakarta Barat.
Setahun kemudian, Amstrong kembali kalah di tingkat kasasi dan puncaknya adalah kekalahannya di tingkat MA.
Namun, kata Amstrong, pihak seberang justru mengajukan peninjauan kembali melalui kuasa hukumnya.
Keputusan MA sendiri belakangan justru menolak PK tersebut.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim Agung, Syamsul Ma'arif SH.LLM, Phd, juga membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1525 K/Pdt/2015 tanggal 27- 10-2015.
"Artinya dalam hal ini, putusan MA menolak PK Soerjani secara tidak langsung telah membatalkan putusan-putusan sebelumnya," ujarnya melalui siaran pers kepada wartawan, Selasa (17/4) .
Segera setelah putusan tersebut diberitahukan kepada pihak Amstrong, ia kemudian mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menpertanyakan pelimpahan berkas salinan keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
[sam]