Lagi, Politisi Kebon Sirih Dorong Hak Interpelasi

Jalan Jatibaru Masih Dipake PKL

Jumat, 23 Maret 2018, 09:19 WIB
Lagi, Politisi Kebon Sirih Dorong Hak Interpelasi
Foto/Net
rmol news logo Politisi Kebun Sirih menunggu realisasi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mem­buka kembali Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang selama ini diperuntukkan bagi pedagang kaki lima (PKL).

DPRD DKI Jakarta memantap­kan kembali rencana pengajuan hak interpelasi. Sebab, penutu­pan Jalan Jatibaru untuk PKL di­duga menabrak Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menegaskan pengajuan interpe­lasi Anies-Sandi bukan hanya wacana semata. Tertundanya hak tanya anggota dewan tersebut lantaran pihaknya menunggu pembuktian dari pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berencana mem­buka kembali Jalan Jatibaru, Tanah Abang.

"Ini bukan gertakan. Interpe­lasi kita tujukan untuk persoalan Tanah Abang, sementara guber­nur kemarin buat pernyataan akan dibuka kembali. Sebetul­nya, kita tetap tunggu realisasi pembukaan Jalan Jati Baru," kata Gembong saat dihubungi, kemarin.

Kebijakan Anies-Sandi itu, kata politisi Kebon Sirih ini, di­lakukan secara sepihak. Pasalnya, jika Pemprov DKI mendiskusi­kan dengan pihak terkait maka Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan meminta Jalan Jatibaru dibuka kembali.

"Dari situ saja sederhana kita bisa tarik kesimpulan bahwa tidak ada koordinasi yang dibuat dalam pengambilan keputusan ini. Padahal Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI itu merupa­kan satu kesatuan," celetuk dia.

Gembong menerangkan, segala persyaratan pengajuan interpelasi sebanarnya telah terpenuhi. Na­mun karena pernyataan Anies itu pihaknya berupaya membuka kesempatan. Meski demikian, jika mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu tidak membuktikan pernyataannya, maka hak interpe­lasi akan dilanjutkan kembali.

"Pekan depan kita tindak lanju­ti dari pernyataan gubernur akan direalisasi atau tidak. Jangan-jangan hanya pernyataan saja, tidak ada realisasi," tegasnya.

Anggota Fraksi PDIP Pantas Nainggolan mengatakan, saat ini persyaratan untuk menga­jukan interpelasi sudah cukup yakni disetujui oleh dua fraksi. Bahkan, dia mengklaim sudah mendapatkan satu lagi fraksi yang juga mau melakukan in­terpelasi. "Sudah lebih dari dua fraksi, dari Golkar juga sudah ada tuh," ungkapnya.

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan, akan melakukan pertemuan dengan Anies Bas­wedan untuk membahas penu­tupan jalan tersebut. Karena kebijakan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Fraksi Golkar berpenda­pat ada pelanggaran UU dalam melaksanakan program penataan PKL di Tanah Abang dengan menutup Jalan Jatibaru, yaitu UU No 38 Tahun 2004. Ya kita berencana bertemu dengan Gu­bernur Anies tapi belum kita atur waktunya," katanya.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini menyarankan, Anies beserta jajaran melakukan komunikasi dengan DPRD DKI Jakarta untuk mencari solusi kemacetan Tanah Abang. Jangan sampai aturan yang dibuat, dia mengingatkan, malah tidak ses­uai dengan peraturan perundang-undangan.

"Selain ada implikasi sosial akibat kebijakan itu, Fraksi Gol­kar mendorong agar masalah ini dibahas bersama Pemprov DKI dengan komisi terkait di DPRD secara khusus agar polemik baik di masyarakat maupun di DPRD tidak berkepanjangan," tutup Judistira.

Untuk diketahui, Ingub No­mor 17 tahun 2018 tertulis, Anies telah menginstruksikan beberapa pejabat terkait agar pelaksanaan Penataan Kawasan Tanah Abang secara tertib dan terpadu. Dia menginstruksikan kepada Wali Kota Jakarta Pusat agar mengoordinasikan semua kegiatan penataan Kawasan Tanah Abang yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait.

"Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan Provinsi DKI Jakarta agar bertanggung jawab melaksanakan pembi­naan dan pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk melakukan usahanya dengan tertib di Kawasan Tanah Abang," demikian bunyi dalam Ingub tersebut.

Ingub tersebut terdiri dari dua lembar dan tidak ada instruksi spesifik yang menyebutkan soal penutupan Jalan Jatibaru Raya untuk mengakomodasi PKL. In­gub hanya berisi instruksi Anies terhadap jajarannya.

Dalam hal ini, Wali Kota Jakarta Pusat bertugas sebagai koordinator penataan, sedang­kan kepala Dinas Usaha Kecil dan Menengah serta Perda­gangan bertugas membina dan mengawasi PKL di kawasan penataan.

Untuk Kepala Dinas Per­hubungan bertanggungjawab mengatur lalu lintas dan ket­ersediaan angkutan umum di Tanah Abang berkoordinasi dengan PT Transjakarta. Kepala Dinas Lingkungan Hidup ber­tanggungjawab terhadap ke­bersihan area penataan. Se­mentara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja bertanggung­jawab menertibkan PKL yang berjualan di trotoar. Di akhir Ingub, dibubuhkan tanda tangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA