Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menegaskan, informasi yang beredar masih spekulatif dan belum ada pernyataan resmi pemerintah.
Oleh karenanya, penting bagi semua pihak untuk tidak menarik kesimpulan prematur sebelum terdapat klarifikasi yang komprehensif dari otoritas terkait.
“Kami memegang teguh prinsip bahwa kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan,” kata Sukamta kepada wartawan, Senin 13 April 2026.
Komisi I DPR, kata Sukamta, akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan konstruktif, serta memastikan bahwa setiap kerja sama internasional tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia.
Ia menambahkan, kerja sama pertahanan dengan negara lain, termasuk AS, tetap terbuka namun harus mengedepankan kedaulatan dan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Menurutnya, apabila terdapat perjanjian atau kesepakatan strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara, maka hal tersebut semestinya dikonsultasikan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Demikian amanat UU RI No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 10 dan Putusan MK No. 13/PUU/XVI tahun 2018 tentang kewenangan DPR dalam pengesahan perjanjian internasional dan bentuk pengesahan perjanjian internasional,” kata Legislator PKS ini.
Sukamta juga menegaskan, ruang udara merupakan bagian kedaulatan negara sehingga tidak ada dasar hukum pemberian akses bebas bagi militer asing tanpa izin.
“Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: