Menurut Anies dari 40 gedung yang didatanggi, sembilan gedung diantaranya tidak memiliki sumur resapan. Lalu sumur resapan yang dimiliki 31 gedung tersebut berukuran 3.500 meter kubik sehingga perlu dipastikan lagi apakah sudah memenuhi ketentuan volume sumur sesuai peraturan.
Selanjutnya, dari 40 gedung tersebut enam gedungtelah melengkapi bangunannya dengan kolam resapan. Selain itu, 20 dari 40 pemilik gedung tercatat telah melengkapi bangunan dengan instalasi pengelolaan air limbah. Ada 16 pemilik atau pengelola gedung yang berlangganan PD PAL Jaya serta sisanya belum.
"Jadi kita menemukan gedung-gedung yang taat dan sebagian gedung yang belum," ungkap Anies di gedung Intiland Tower Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Kamis (16/3).
Lebih lanjut Anies menjelaskan aturan mengenai sumur resapan dan pengolahan air limbah dan air tanah sudah ada dalam Izin Mendirikan Bangunan. Ia juga menghimbau pengelola gedung untuk bisa bekerja sama dalam hal pengawasan tata kelola air tanah.
"Ini bukan pada peraturan masalahnya ini ada pada pelaksanaannya dan pelaksanaan itu artinya kita pemerintah harus mengawasi lebih baik. Yang kedua bagi pengelola gedung dan bangunan harus melaksanakan perdanya yang ada di IMB" ujar Anies.
Pemprov sendiri membuat tim pengawsan terpadu sumur resapam instalasi pengolahan air limbah dan air tanah yang bertugas untuk inspeksi gedung dikawasan MH. Thamrin-Jendral Sudirman, Jakarta dari 12 Maret-21 Maret 2018.
[nes]