Pergub PNS DKI Pria Boleh Cuti Hamil Sudah Kelar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 16 Maret 2018, 10:37 WIB
Pergub PNS DKI Pria Boleh Cuti Hamil Sudah Kelar
Sandiaga Uno/RMOL
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta sudah rampung menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang memperbolehkan pegawai negeri sipil (PNS) pria cuti demi mendampingi istrinya melahirkan.

"Kami sudah kelar Pergub-nya," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (16/3).

Beberapa waktu lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan peraturan Nomor 24 Tahun 2017 tentang cuti hamil bagi pria selama sebulan lamanya. Sandiaga memastikan bahwa Pergub yang dibuat oleh Pemprov bakalan menyesuaikan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh BKN.

"Kami ikuti bagaimana yang digariskan oleh pemerintah pusat, kami sesuaikan," terang Sandi.

Namun untuk detailnya, Sandiaga mengarahkan kepada BKD.

"Mudah-mudahan nanti Pergub-nya udah keluar, nanti Pak Syamsudin (Kepala Badan Kepegawaian Daerah) yang sampaikan," ujarnya.

Sandiaga juga memastikan kinerja Pemprov tidak terganggu dengan adanya aturan tersebut.

"Nanti ada, kami nggak pernah mendukung superman selalu super team jadi selalu bangun timnya kalau ada yang lagi cuti ya selalu bekerja sama," tukas Sandi.[wid]

    

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA