"Memang ada aturan dan kebijakan yang membolehkan sarana dan prasarana kota untuk dijadikan pemberdayaan bagi UMKM dan PKL, ada Pergubnya," kata Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu di Balaikota DKI, Kamis (15/3).
Permasalahan saat ini, PKL tersebut menghilang karena tertangkap saat razia, namun muncul lagi esok harinya.
Untuk itu, ke depan PKL yang terazia akan diserahkan ke Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan DKI untuk dibina.
"Nanti semua akan masuk dan dibina dalam Dinas UMKM. Jika lolos semua di tahap seleksi, mereka dapat berjualan di tempat-tempat tertentu," jelas Yani menanggapi isu PKL yang masih membandel.
Perlu diketahui bahwa PKL yang dilindungi oleh Pergub adalah PKL yang sudah melalui pembinaan Dinas UMKM. Sehingga mereka dapat bertanggung jawab kepada pemerintah melalui laporan pertanggungjawaban.
[rus]
BERITA TERKAIT: