Misalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menÂgeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 17 tahun 2018 tentang Penataan Tanah Abang yang sama sekali tak mengatur soal penutuÂpan jalan. Tapi fakta di lapangan dilakukan penutupan Jalan JatiÂbaru, Jakarta Pusat, untuk PKL.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Agus Pambagio menegaskan, Instruksi Gubernur (Ingub) tidak bisa jadi dasar hukum yang kuat untuk menutup jalan JatiÂbaru. Dalam instruksi tersebut, Anies hanya boleh menata agar PKLmendapat tempat berjualan dan tidak mengganggu, sehingga Ingub itu dinilai tidak bisa diguÂnakan untuk menutup jalan.
Terlebih, sambung Agus, inÂgub itu diterbitkan Anies setelah proses penataan Tanah Abang dilakukan. Ingub itu pun dituÂjukan kepada Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta, Kepala Dinas PerhubunÂgan DKI Jakarta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, dan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta.
"Makanya saya bilang, keluÂarkan Peraturan Gubernur agar dasar hukumnya kuat. Ingub itu sifatnya internal, tidak bisa menjadi dasar apa-apa. Tidak ada yang bilang juga penutupan samÂpai kapan. Itu tidak berpengaruh apa-apa," tegasnya, kemarin.
Dijelaskannya, dalam Ingub itu Wali Kota Jakarta Pusat diperintahkan agar mengkoorÂdinasikan semua kegiatan peÂnataan Kawasan Tanah Abang yang dilaksanakan perangkat daerah terkait.
Kedua, Kepala Dinas KopÂerasi UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta bertanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) untuk berdagang dengan tertib di Tanah Abang.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bertangÂgung jawab terhadap ketersediÂaan layanan shuttle bus, melakÂsanakan pengaturan ojek online, dan ojek pangkalan sehingga tersentralisasi di tempat yang disediakan.
Begitu juga, lanjutnya, melakÂsanakan pengawasan terhadap angkutan umum agar berhenti di tempat yang disediakan, dan meÂnempatkan petugas pengaturan lalu lintas, sehingga tercipta lalu lintas yang lancar, menertibkan parkir liar yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta menyediakan rambu dan marka sesuai kebutuhan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bertangÂgung jawab terhadap kebersihan lokasi dan pemantauan kualitas udara di Tanah Abang. SelanjutÂnya, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta agar bertanggung jawab terhadap prasarana jalan di Tanah Abang.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta agar bertanggung jawab menÂertibkan PKL yang melakukan usaha di sepanjang trotoar Tanah Abang.
Terakhir, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta bertanggung jawab ketersediaan layanan shuttle bus dan berkoordinasi dengan DiÂnas Perhubungan DKI Jakarta.
Dalam ingub tersebut, AnÂies memerintahkan jajarannya berkoordinasi dengan perangÂkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah lainnya yang terkait penataan Tanah Abang. Seperti Polda Metro Jaya, KeÂmenterian Perhubungan, KeÂmenterian Perdagangan, dan lain-lain. "Jadi tidak ada satu kata pun yang memerintahkan menjadikan jalan sebagai tempat PKL," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro HuÂkum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Okie Wibowo mengaÂtakan, penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, dilakukan hanya berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kami tadi sampaikan ada Instruksi Gubernur Nomor 17 tahun 2018 tentang Penataan TaÂnah Abang. Bagaimana prosedur Ingub itu dibuat, lalu instrukÂsinya memerintahkan kepada siapa saja, itu ditanyakan di situ. Sementara (dasar penutuÂpan Jatibaru) baru [Ingub] itu," ujarnya, di Polda Metro Jaya, Senin (12/3).
Hal itu disampaikan Okie saat menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya selama sekitar enam jam terkait gugatan terhadap Anies soal penutupan Jatibaru. Sebanyak 27 pertanÂyaan dilayangkan oleh Penyidik berkaitan dengan Instruksi GuÂbernur tersebut.
Okie mengaku dalam peÂmeriksaan tersebut pihaknya telah menyerahkan dokumen berupa Ingub dan hasil kajian dari tim Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Ingub itu sendiri ditandatangani oleh Anies pada 6 Februari 2018.
Selain itu, Okie juga menyÂertakan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan daÂlam kajiannya. Berdasarkan UU tersebut, Pemprov harus melakuÂkan koordinasi dan mendapatkan izin pihak kepolisian untuk penutupan Jatibaru.
Surat izin untuk kepolisian, lanjutnya, telah diberikan oleh Dinas Perhubungan DKI JaÂkarta kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis. Namun, Okie mengaku tidak mengetahui tindak lanjut perizinan itu.
"Saya tidak tahu pasti waktu itu sudah keluar izin atau belum dari kepolisian," ucapnya.
Pihak kepolisian sebelumÂnya melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dishub DKI Ferdinand Ginting. ***