Digugat Dirut PDAM, Sandiaga Pasang Badan Biro Hukum Pemprov DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 13 Maret 2018, 11:46 WIB
Digugat Dirut PDAM, Sandiaga Pasang Badan Biro Hukum Pemprov DKI
Sandiaga Uno/RMOL
rmol news logo Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno enggan berkomentar banyak tentang gugatan perdata yang dilayangkan oleh Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, Provinsi Sumatera Utara, Sutedi Raharjo.

Ia menyerahkan sepenuhnya gugatan Sutedi tersebut kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Oh sudah ditangani oleh Biro Hukum," kata Sandi santai di Kantor Dinas Teknis DKI Jakarta, Selasa (13/3).

Sandiaga digugat terkait Surat Dukungan Wakil Gubernur yang dituliskan di atas kertas tanpa kop surat resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan tanpa nomor surat Tertanggal 29 November 2017 dengan nomor perkara 71/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.

Kamis (15/3) pekan depan memasuki sidang kedua.

Disinggung persiapannya menghadapi persidangan lanjutan,  lagi-lagi Sandiaga berdalih.

"Nanti detailnya dari biro hukum yang bisa menjelaskan," ucap Sandi.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA