Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menanggapi santai soal pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu.
Menurut dia, Ferdinand Ginting hadir di Markas Polda Metro Jaya untuk berdialog soal penutupan jalan di kawasan pasar grosir terbesar se-Asia Tenggara itu.
"Enggak ada (pemeriksaan). Alhamdulillah, pertemuannya juga berjalan dengan baik," kata Anies di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Jumat (9/8).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini menjelaskan, Ferdinand Ginting menjelaskan tentang survei yang dilakukan Pemprov DKI terkait penataan kawasan Pasar Tanah Abang.
"Kebetulan juga ada hasil survei biar kebetulan didiskusikan sama-sama. Kita harus selalu membicarakan persoalan Tanah Abang ini bersama-sama. Jadi saya senang komunikasi ini insya Allah bisa membuat duduk bersama lebih produktif," jelasnya.
Panggilan polisi terhadap Ferdinand Ginting berkaitan dengan pelaporan yang dilakukan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian, atas kebijakan penutupan Jalan Jati Baru Raya untuk dijadikan lahan berjualan pedagang kaki lima (PKL). Adapun nomor laporannya adalah LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Anies diduga telah melanggar Pasal 12 UU 38/2004 tentang Jalan. Ancaman pidana penjaranya paling lama 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.
Ditanya soal kesiapannya untuk hadir jika dipanggil penyidik Polda Metro Jaya, Anies menyiratkan rela diperiksa sebagai penjabat Gubernur Jakarta.
"Bukan saya (sebagai pribadi), (tapi sebagai) Gubernur," jawab Anies.
[ald]