Perda Ketertiban Umum 2007 Perlu Direvisi Jika Becak Diizinkan Beroperasi Di Jakarta

Jumat, 09 Maret 2018, 10:52 WIB
Perda Ketertiban Umum 2007 Perlu Direvisi Jika Becak Diizinkan Beroperasi Di Jakarta
Foto/Net
rmol news logo Jika ingin mengizinkan becak beroperasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Ta­hun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sebab, pada Pasal 29 ada larangan becak beroperasi di Ibu Kota.

Kalau pasal itu tak direvisi, jelas akan bertentangan dengan kebi­jakan yang mengizinkan becak boleh beroperasi Jakarta.

"Kalau tak segera direvisi, maka akan menjadi kendala di lapangan dan membingungkan aparat maupun masyarakat," kata Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto kepada Rakyat Merdeka.

Dia mengimbau, pihak ek­sekutif dan legislatif segera melakukan lobi-lobi untuk mem­bahas revisi Peraturan Daerah (Perda) yang mendukung izin operasional becak.

Dia bilang, jika tidak direvisi dan diizinkan becak beroperasi di Jakarta, Perda tersebut akan digugat ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami bersama masyarakat akan membahas hal ini untuk se­lanjutnya segera mempersiapkan langkah hukum untuk melaku­kan uji materi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya pasal 29 perihal becak," paparnya.

Dalam pasal 29 ayat 1 me­nyebutkan, setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difung­sikan sebagai becak dan/atau sejenisnya.

Menurutnya, kebijakan gu­bernur yang memberi izin becak eksisting beroperasi sebagai angkutan lingkungan tak akan berdampak banyak terhadap arus lalu lintas. Apalagi guber­nur hanya mengizinkan becak yang selama ini sudah berop­erasi di Jakarta dan melarang keras kehadiran becak-becak baru, kecuali peremajaan di­bolehkan, sehingga jumlah becak terjaga stabil.

Dalam catatannya, ada sekitar 1.415 unit. Persebaran becak di Ibukota paling menonjol terdapat di Jakarta Utara sep­erti kawasan Pademangan, Teluk Gong, Tanjung Priok, Kalivaru, Muara Baru, Bandengan, dan Kali Pasir. Kemudian menyusul wilayah Jakarta Pusat meli­puti Tanah Abang, Kemayoran, Senen, Gambir, dan lainnya.

Hampir di kawasan ini, becak hanya beroperasi di lingkungan permukiman dan pasar tradisional.

"Keberadaan becak pada ling­kungan tertentu di wilayah DKI Jakarta masih dibutuhkan oleh warga. Becak sebenarnya juga berpotensi mendukung nilai pariwisata jika dimodifikasi yang menarik," terangnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menilai, meski ada Perda melarang ke­beradaan becak sebagai alat transportasi di Jakarta, selama ini di lapangan, Perda itu tidak ditegakkan dengan baik. Masih banyak yang beroperasi.

"Dari dulu kan ada di kam­pung-kampung, ya nggak pernah diributin. Begitu ada rencana, baru diributin," kata Taufik di Balaikota, Jakarta Pusat.

Ketua DPD Partai Gerindra DKI itu menyatakan, legislatif akan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum supaya kehadiran becak di jalanan ibukota mempunyai legalitas. Selama revisi dilaku­kan becak akan tetap diizinkan beroperasi.

Dia bahkan telah bikin becak dengan desain yang sudah di­modifikasi. Saat reses, Taufik membagikan lima unit ke Wara­kas, Jakarta Utara. Ditegaskan­nya, becak modifikasi tersebut digunakan untuk wisata atau angkutan lingkungan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA