"Kami sudah mengkaji berdasarkan aspirasi masyarakat, data-data, dan beberapa persitiwa yang terjadi. Akhirnya kami rekomendasikan agar PT LSPV menghentikan operasional seluruh perusahaannya," ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Mesakh Supriadi, kepada wartawan, Rabu (21/2).
Penutupan ini, kata politisi dari Partai Golkar tersebut sifatnya tidak permanen alias sementara. Dewan kata dia akan mencabut rekomendasi jika telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. PT LSPV harus diminta untuk membenahi managemen mengelolaan limbahnya terlebih dahulu.
"Kalau ditanya sampai kapan? Ya tergantung mereka. Kalau mereka sudah tidak membuang limbah ke Sungai Citarum dan tidak ada bau tak sedap lagi," ujarnya.
Mesakh mengaku sudah mendapatkan data-data terkait pembuangan limbah dan bau tak sedap, yang diduga bersumber dari pabrik pengolahan kimia untuk serat tekstil tersebut. Warga setempat dan LSM lingkungan sudah berkali-kali mengadu ke dewan terkait masalah ini.
"Kami semua di dewan mengkaji hal ini. Hasilnya, dugaan pencemaran tersebut sangat kuat," katanya.
Sebelumnya, Rabu (21/2) pagi, sekitar seribu warga Cicadas, Babakancikao, Purwakarta, dan LSM melakukan demontrasi di depan pintu masuk PT LSPV. Mereka menuntut agar pabrik yang ada di Jalan Industri, Babakancikao, Purwakarta ini, ditutup. Pasalnya, warga di sekitar pabrik itu selalu menghirup bau tak sedap. Selain itu, para demonstran menuding pabrik ini membuang limbah ke sungai Citarum.
Ketua Green Voulenteer Foundation Purwakarta, Asep Budi membenarkan adanya informasi bahwa dalam dua bulan terakhir, sebanyak 43 warga Ciroyom, Cicadas, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, harus dibawa ke rumah dokter, akibat pusing, mual, muntah, hingga pingsan.
"Mereka mengeluh bau busuk yang terjadin hampir tiap hari. Bau busuk itu, besar kemungkinan berasal dari gas pembuangan PT LSPV," demikian Asep.
[rus]
BERITA TERKAIT: