Begitu yang dikatakan oleh pengamat kebijakan publik dari Universitas Brawijaya Malang, Fadilah Putra, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/2).
"Sebagai BUMN PT Angkasa Pura II juga mengemban misi layanan publik, sehingga kalkulasi keuntungan bukanlah satu-satunya pertimbangan," ujarnya menaggapi apakah perlu menaikan PSC Bandara Soetta Jakarta.
Kendati demikian, naiknya tarif PSC tetap diperkulan asal tidak terlalu tinggi, pasalnya moda transportasi udara sebagai masih menjadi moda konektivitas utama di Indonesia dengan kondisi geografisnya.
"Angkutan darat dan laut tidak memungkinkan untuk menjadi alternatif," ujarnya.
Naiknya tarif PSC, menurutnya juga harus dibarengi oleh transparansi keuangan dari pengelola. Pasalnya, saat ini masih banyak keluhan dari penumpang terutama masih minimnya akses pelayanan bagi difeble.
"Dua hal yang mesti dipisahkan terlebih dahulu, transparansi keuangan dan peningkatan kualitas layanan," pungkasnya.
PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan menaikan tarif PSC terhitung pada 1 Maret 2018 mendatang. Besaran kenaikan tarif bervariasi di masing-masing terminal.
[rus]
BERITA TERKAIT: