"Kaget sih tidak karena saya tahu kelakuan BUMN seperti apa, terutama BUMN kelas menengah. BUMN yang kelas menengah masih bermasalah dalam budaya kerja dan budaya pelayanannya. Jadi ya saya tidak kaget," ujarnya kepada redaksi, Jumat (16/2).
Roy juga mempertanyakan rencana penaikan PSC yang dilakukan Angkasa Pura (AP) II selaku pengelola Bandara Soeta, pasalnya pelayanan yang diberikan sampai saat ini belum mencukupi.
"Wah pelayanannya masih buruk untuk beberapa hal kok mau menaikan airport tax ya?" tambahnya.
Dia menjelaskan beberapa pelayanan dan fasilitas seharusnya terlebih dahulu diperbaiki, sehingga penaikan PSC seimbang dengan apa yang didapat masyarakat.
"Seharusnya baik fasilitas maupun pelayanan harus diperbaiki dulu baru menaikan airport tax. Sejumlah pelayanan yang masih buruk misalnya sering kali tidak ada informasi yg jelas untuk penerbangan yg diundur," tutupnya.
Untuk diketahui, PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Soetta menaikkan tarif PJP2U per 1 Maret 2018.
Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan terbit surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U. Pihak Angkasa Pura menjelaskan kenaikan tarif pajak bandara tersebut untuk meningkatkan pelayanan fasilitas bandara.
Adapun kenaikan PJP2U yakni terminal tiga internasional yang sebelumnya Rp 200 ribu akan dinaikkan menjadi Rp 230 ribu. Untuk domestik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 130 ribu. Sementara pada terminal satu untuk domestik yang sebelumnya Rp 50 ribu dinaikkan menjadi Rp 65 ribu.
Lalu terminal dua untuk domestik dari Rp 60 ribu menjadi Rp 85 ribu. Sedangkan untuk Internasional tidak ada penyesuaian yakni Rp 150 ribu.
[rus]
BERITA TERKAIT: