Merujuk data kecelakaan lalu lintas tahun 2017 lalu, analis kebijakan transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan mengatakan, kondisi rem bus tidak laik atau rem blong bisa jadi penyebabnya.
"Pengawasan terhadap kelaikan kendaraan di jalan raya rupanya hanya menjadi bagian seremoni pemerintah setelah musim kecelakaan," ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (13/2).
Keberanian PO Pariwisata mengoperasikan kendaraan tidak layak juga dikarenakan tidak adanya sanksi tegas dari pemerintah.
"Sampai saat ini pemerintah tidak pernah melakukan pencabutan izin usaha atau menutup perusahaan PO yang melanggar, atau kendaraannya tidak beroperasi dengan baik dan terjadi kecelakaan," kritiknya.
Kemudian, kontrol pemerintah terhadap perusahaan atau PO Pariwisata dinilai Tigor sangat lemah. Pasalnya, masyarakat tidak memiliki informasi PO Pariwisata yang memiliki izin dan menerapkan manajemen sesuai standar keselamatan.
"Seharusnya pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan sebagai pihak pemberi izin bagi PO Pariwisata memiliki informasi dan mempublikasi PO Pariwisata yang baik armada dan manajemennya. Penyebaran informasi tersebut juga bisa dilakukan pemerintah melalui laman resmi (website) Kementrian Perhubungan agar bisa diakses oleh masyarakat," terangnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: