Menurutnya, yang akan dipotong, hanya gaji ASN yang sudah memenuhi syarat batas nisab yaitu penghasilan setara dengan 85 gram emas dalam setahun.
"Teknisnya masih terus kita dalami, masih kita kaji mendalam. Prinsipnya tadi sukarela sehingga ASN muslim yang sudah mencapai nisab batas minimal penghasilannya dikenai zakat dia harus menyatakan apakah bersedia atau tidak bersedia kalau sebagaian penghasilannya disisihkan untuk zakat," jelas Lukman di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (9/2).
Selain itu, selain ASN yang menyatakan kesediaan, para ASN juga harus melakukan akad. Dalam hal ini akad dimaksud adalah ijab qabul untuk zakat yang akan dipotong. Ijab qabul yang dilakukan akan menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih.
"Jadi harus ada akad prinsipnya," tegas Lukman.
Pemerintah melalui Kementerian Agama berencana mengeluarkan kebijakan menarik zakat 2,5 persen bagi ASN muslim. Kebijakan akan diperkuat lewat peraturan presiden yang tengah dipersiapkan.
[wah]
BERITA TERKAIT: