"Kami akan tunggu, kami tidak mau berspekulasi. Kalau di pemerintah pusat masih wacana, kami jalankan seperti yang ada sekarang," kata Sandi di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).
Jika nanti rencana zakat penghasilan benar-benar sudah diatur dalam aturan yang resmi, Sandi menekankan bahwa pihaknya tentu akan menjalankannya.
"Jadi kami sudah terhubung dengan pemerintah pusat dan ini masih sebatas wacana. Memang secara konsep kalau di sini kan voluntary bukan mandatory," pungkasnya.
Pemerintah berencana akan mengeluarkan kebijakan zakat penghasilan (profesi) 2,5 persen bagi PNS yang muslim. Kebijakan tersebut akan diperkuat lewat Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah dipersiapkan.
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pemerintah hanya memfasilitasi zakat. Pegawai yang berkeberatan gajinya dipotong 2,5 persen bisa mengajukan permohonan keberatan. Pasalnya, kebijakan zakat ini bukanlah suatu paksaan.
[rus]
BERITA TERKAIT: