Pemprov DKI Masih Dalami Praktek Prostitusi Di Karaoke 4Play

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 01 Februari 2018, 10:44 WIB
Pemprov DKI Masih Dalami Praktek Prostitusi Di Karaoke 4Play
Sandiaga Uno/Net
rmol news logo . Pemprov DKI Jakarta belum mencabut izin tempat karaoke 4Play Club & Bar Lounge yang diduga terindikasi melakukan praktek prostitusi.

Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno mengaku sudah mendapat laporan langsung dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, Tinia Budiarti terkait adanya dugaan praktek prostitusi di tempat itu.

"Ini yang tadi dilaporkan juga oleh Bu Tinia," ujar Sandi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (1/2).

4Play satu gedung dengan Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara. Alexis sebelumnya tidak diperpanjang izinnya oleh pemprov di bawah Anies-Sandi karena terindikasi prostitusi.

Anies berjanji akan memberikan tindakan tegas jika pihaknya menemukan adanya pelanggaran. Namun, bukan langsung menutup, melainkan ada tahapan, diberikan teguran melalui surat peringatan.

Hal itu kata Sandi sesuai dengan proses yang dijabarkan dalam ketentuan dan aturan yang berlaku. Dalam hal ini Peraturan Daerah Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum.

"Kalau ada pelanggaran, kita akan berikan teguran, dan surat peringatan, kita akan ikuti proses," tegas politisi Partai Gerindra ini.

Dipertegas soal kemungkinan pemprov bakal mencabut izin karaoke 4Play. Sandi bilang itu akan dilakukan sesuai dengan tahapan dalam aturan yang berlaku. Pelanggaran semacam itu pun haruslah dilakukan berulang kali.

"Kita proses karena itu ada tahapannya. Tahapan peringatan, surat peringatan, dan kalau terus melanggar dan melewati batasnya, ya tentu kita tidak segan mencabut izinnya," sebutnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA