DPRD Dan Anies Mestinya Tahu Ada Anggaran Lift

Sabtu, 27 Januari 2018, 12:24 WIB
DPRD Dan Anies Mestinya Tahu Ada Anggaran Lift
Gubernur Anies Baswedan-Wakil Gubernur Sandiaga Uno/Net
rmol news logo Anggaran lift di Rumah Dinas Gubernur Rp 750,2 juta muncul setelah pelantikan Gubernur Anies Baswedan-Wakil Gubernur Sandiaga Uno.

Dalam dokumen RAPBD 2018 yang dipublikasi di apbd. jakarta.go.id mata anggaran untuk lift itu tidak ada.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mem­pertanyakan munculnya ang­garan lift itu. Kata Gembong, kalau masih menggunakan e-budgeting bisa dilacak siapa memasukan dan kapan ang­garan itu muncul. Kunci e-budgeting dipegang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

"Coba cek di situs apbd. jakarta.go.id ada nggak angga­ran lift? Itu masih e-budgeting lho dan itu RAPBD yang sudah disusun Anies-Sandi. Jadi jangan menyalahkan pe­merintahan sebelumnya. Justru Ahok mewariskan sistem luar biasa canggih,"  kata Gembong, kemarin.

Menurut Gembong, proyek lift itulah yang di era Ahok disebut anggaran siluman. Yakni, anggaran muncul tanpa melalui pembahasan antara eksekutif dan legislatif.

Sementara, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan, seharusnya Gubernur Anies mengetahui detail anggaran da­lam APBD 2018. Selain Anies, DPRD DKI dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta juga mengetahui detail anggaran tersebut.

Sebab, semua anggaran se­harusnya sudah ada dalam rancangan APBD yang diteken Gubernur Anies dan DPRD DKI. "RAPBD itu kan su­dah disetujui bersama DPRD. Artinya, dari aspek normatif­nya, harusnya dokumen itu su­dah diketahui juga oleh DPRD dan kepala daerah (Anies), kan beliau-beliau yang teken," ujar Syarifuddin.

Syarifuddin menjelaskan, Kemendagri tidak menemu­kan anggaran pengadaan lift saat memeriksa APBD 2018. Sebab, pengadaan lift bukan kegiatan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari suatu kegiatan.

"Pengadaan elevator itu kan fungsi lain dari tangga. Itu pasti tidak muncul satu kegiatantersendiri sehingga tidak nampak di dalam APBD. Jadi, kami tidak bisa mendeteksi sampai serigid itu karenaitu tidak dibuat dalam bentuk kegiatan tersendiri, tapi ter­bungkus di dalam kegiatan yang lain," ucap Syarifuddin.

Dalam situs sistem infor­masi rencana umum pen­gadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), sir­up.lkpp.go.id tertulis angga­ran pengadaan elevator atau lift rumah dinas (rumdin) Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 750,2 juta.

Pengadaan lift rumah dinas Gubernur DKI, yang terdiri dari dua lantai tersebut, masuk dalam pos anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI tahun 2018.

Gubernur Anies mengaku, tidak mengetahui perihal ang­garan tersebut.

Dia mengatakan baru men­dengar hal itu dari sejumlah pemberitaan. Dia kemudian memanggil Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah untuk menjelaskan hal tersebut.

Dari keterangan Saefullah, kata Anies, penganggaran lift di rumah dinas gubernur bukan pertama kali ini terjadi.

"Saya garis bawahi, kita instruksi, tidak ada arahan, dan karena itu ini supaya tidak dilaksanakan dan dibatalkan nanti di APBD-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan) dihilang­kan," ujar Anies. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA