Program pendataan menjadi salah satu ujung tombak Dewan Pers dalam menyajikan data yang memudahkan publik untuk mengenali mana media yang dikelola secara bertanggung jawab dan mana media yang dikelola dengan tujuan praktis tertentu tanpa berpegang pada fungsi pers sebagaimana mestinya.
Dewan Pers mencatat sepanjang 2017, ada 950 perusahaan pers terverifikasi administrasi di Dewan Pers. Sedangkan yang telah lolos verifikasi administrasi dan faktual berjumlah 171 perusahaan pers, terdiri dari media cetak sebanyak 101, media televisi 22, media radio 8, dan media online 40.
Upaya percepatan pelaksanaan pendataan ini dilakukan oleh Dewan Pers dengan memberi kewenangan kepada lembaga konstituen untuk dapat juga mendata perusahaan pers anggotanya.
Namun , pelaksanaan pendataan media ini belum cukup memadai mengingat keterbatasan operasional pelaksanaan teknis pendataan untuk menjangkau media di seluruh Indonesia.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: