KPK DKI Akan Pelajari Semua Laporan Masuk Dari Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 18 Januari 2018, 19:56 WIB
KPK DKI Akan Pelajari Semua Laporan Masuk Dari Masyarakat
Net
rmol news logo Komite Pencegahan Korupsi (KPK) DKI dibentuk untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam hal ini, KPK DKI memiliki tugas dalam mencegah korupsi melalui sistem pemerintahan yang bersih, akuntabel, sesuai aturan hukum, efektif, efisien, partisipatif, bekerja secara sistemik dan sistematis.

Ketua KPK DKI Bambang Widjojanto menjelaskan ada tiga aspek utama yang dibangun dalam KPK DKI. Pertama, aspek pembangunan integritas aparatur sipil negara (ASN). Kemudian pembangunan sistem anti korupsi dan pembangunan budaya antikorupsi.

"Jadi, KPK DKI ini akan bekerja secara sistematis dan sistemik untuk membangun sisitem pencegahan korupsi, bukan untuk penindakan seperti lembaga KPK nasional itu. Karena kami tidak memiliki perangkat penindakan itu," tegas Bambang kepada wartawan, Kamis (18/1)

Dia meminta masyarakat untuk tidak berburuk sangka atas pembentukan lembaga ini. Apalagi jika kemudian beranggapan bahwa lembaga ini hanya mempriotaskan kasus yang bermuatan politis seperti Reklamasi Teluk Jakarta, RS Sumber Waras dan pembelian lahan di Cengkareng Barat.

BW, begitu ia disapa menjelaskan bahwa pihaknya akan memproses setiap laporan yang masuk dari masyarakat. Termasuk jika ada laporan mengenai dugaan korupsi  di lingkungan BUMD DKI, seperti kasus di BUMD Jakarta Propertindo dan kasus manipulasi alih fungsi Gedung Ancol Beach City (ABC) yang diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Jikapun alih fungsi Gedung ABC itu terindikasi korupsi, Bambang menegaskan bahwa pihaknya hanya berada dalam wilayah sistem pencegahan. Sementara wilayah penindakan ada di wilayah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Semua data masuk pasti akan kita pelajari dan verifikasi obyektifitasnya terlebih dahulu. Untuk penindakanya ya nanti Gubernur yang akan memutuskan. Apakah ditindaklanjuti ke KPK atau Kepolisian atau inspektorat itu wilayah Gubernur. Kami hanya memberi rekomendasi kepada Gubernur," tutupnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA