"Dinyatakan lulus pemeriksaan kesehatan. Artinya, mampu dan sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas narkotika maupun psikotropika," kata Komisioner KPU Langkat M. Khair, di Aula Kantor KPU Langkat, Jalan Tengku Putra Azis, Kota Stabat, Sumut, Rabu (17/1).
Selain mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan, KPU Langkat juga mengumumkan kekurangan dokumen (berkas) syarat pencalonan, serta syarat dukungan bagi bakal calon jalur independen.
Para pasangan bakal calon juga belum menyerahkan laporan hasil kekayaan mereka yang dikeluarkan oleh KPK. Syarat tersebut harus dipenuhi hingga tangga 20 Januari 2018.
Dilansir dari
RMOLSumut.com, tes kesehatan dilakukan pada tanggal 13 sampai 14 Januari 2018, di RSUP Adam Malik Kota Medan, Sumut.
Tujuh pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat: Rudi Hartono Bangun-Budiono; Terbit Rencana Perangin angin-Syah Afandin; Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito; Irham ST-Ahmad Zaidnur; Abdul Azis-Yatman; Sulistianto-Heriansyah; dan Muhammad Zamroni-Denny Nur Ilham.
[rus]
BERITA TERKAIT: