Padahal, kontribusi anggaran tersebut telah disepakati melalui penandatanganan surat perjanjian kerja sama (PKS) beberapa waktu lalu.
"Kita mendorong dan sudah menyampaikan surat proposal tentang bagaimana cara pengolahan limbah atau water treatment kepada Pemerintah DKI Jakarta. Didalam poin surat perjanjian kerja sama itu salah satunya adalah mengenai kontribusi anggaran," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi kepada redaksi, Rabu (17/1).
Selama ini, pengolahan air limbah sampah tersebut masih menggunakan teknologi konvensional. Mestinya, dengan APBD yang dimiliki DKI Jakarta sejatinya mampu meminimalisir terjadinya kerusakan lingkungan dari air lindih melalui penerapan teknologi canggih.
Karena itu, kata Luthfi, pihaknya telah menawarkan kepada Pemprov DKI agar segera membangun sistem water treatment di lokasi TPST Bantar Gebang guna kepentingan masyarakat banyak.
"Air lindih itu sangat berbahaya. Jadi, sebelum air lindih itu dibuang ke Kali Jambe tentunya harus aman dan bersih. Kontribusi anggaran yang kita ajukan senilai Rp 31 miliar itu, untuk kebutuhan pembebasan lahan seluas satu setengah hektar dan menerapkan sistem pengolahan air lindih," jelasnya.
Saat ini, Pemprov DKI telah menggandeng Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) guna melakukan kerja sama penerapan teknologi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPST Bantar Gebang. Namun, sampai saat ini hasil dari kerja sama tersebut belum dapat diimplementasikan.
Karena itu, Pemkot Bekasi berharap agar DKI Jakarta dapat segera menerapkan teknologi pengolahan sampah di TPST Bantar Gebang, mengingat lahan pembuangan sampah milik DKI berada di wilayah Kota Bekasi.
"Sampai sekarang kan, penerapan teknologi yang menggandeng BPPT itu masih sebatas trial atau uji coba. Kami mendorong agar DKI bisa segera menerapkan teknologi tersebut karena ini untuk kepentingan masyarakat luas," tandas Luthfi.
[wah]
BERITA TERKAIT: