Cahyono ditangkap petugas gabungan BNN Pusat dan Jawa Tengah karena dugaan terlibat jaringan peredaran narkoba, kemarin.
Selain dari penyidik BNN, mantan Kalapas Nusakambangan ini juga diperiksa oleh tim internal dari Kemenkumham Jateng.
Selama kurang lebih 4 jam tim internal yang dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan Djoni Priyatno diperoleh keterangan bahwa Cahyono Adhi mengakui telah menerima uang Rp 1 juta dari narapidana narkoba yang dititipkan pada koperasi saat menjabat di lapas Nusakambangan.
"Sudah kita tanya tentang uang dari tersangka Kristian Jaya Kusumo alias Sancai, pengakuannya baru 1 juta, masih akan kita dalami lagi," ungkap Djoni usai melakukan pemeriksaan di kantor BNNP Jateng.
Djoni menambahkan pihaknya akan melakukan penggantian Kepala Rutan dengan menunjuk Pelaksana Harian (PLH) Rutan II B Purworejo secepatnya
"Habis ini langsung rapat, tetapkan pelaksana harian," pungkasnya.
Sementara dari pemeriksaan sementara BNNP Jateng, Cahyono Adhi S diduga menerima ratusan juta rupiah dari para narapidana kasus narkoba selama menjabat menjadi Kalapas Nusakambangan.
"Ini kita telusuri aliran dananya mencapai ratusan juta rupiah,"kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Tri Agus Heru P di kantornya.
RMOLJateng/dem]
BERITA TERKAIT: