Belakangan muncul petisi Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar Tanah Abang yang hingga saat ini sudah mencapai 26 ribu lebih tanda tangan. Petisi itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Perhubungan Indonesia Budi Karya Sumadi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
https://www.change.org/p/aniesbaswedan-kembalikan-fungsi-jalan-dan-trotoar-tanah-abang/fbog/375950448?recruiter=375950448&utm_source=share_petition&utm_medium=facebook&utm_campaign=autopublish&utm_term=autopublishDalam halaman petisi itu, disebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah memberikan fasilitas Blok G sebagai tempat penampungan pedagang kaki lima (PKL). Namun dengan sepi pengunjung dan turunnya omzet penjualan, kini para PKL kembali berjualan di tempat yang jelas bukan peruntukkannya.
"Penataan yang dilakukan atas dasar balas budi politik dan merugikan pengguna jalan umum atas penutupan jalan tersebut," ujar Denis Christian, salah satu pendukung petisi.
Penanda tangan lainnya, Imelda Hasibuan menyebutkan bahwa penataan kawasan Tanah Abang melanggar UU.
"Ini contoh buruk, si pemberi izin selayaknya ditegur dan ditindaklanjuti. Ada UU yang dilanggar, jangan dibiarkan!" terangnya.
[wid]