Penilaian tersebut berkaca dari kasus peredaran narkoba yang bebas di diskotik MG. Padahal diskotik yang berada di jalan Tubagus Angke itu sudah berdiri selama dua tahun.
"Artinya ini pengawasan lemah dari BNN dan aparat Dinas Pariwisata. Pengawasannya lemah sekali berarti," ujarnya kepada wartawan, Senin, (18/12).
Lebih lanjut, Prabowo meminta Pemprov DKI Jakarta menutup dan tidak memperpanjang izin diskotik tersebut. Terlebih laboratorium yang diduga sebagai produksi narkoba termasuk dalam kategori skala besar.
Selain tidak memperpanjang izin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga diminta mengevaluasi pengawasan terhadap tempat hiburan yang dilakukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta. Ia juga meminta agar Dinas pariwisata melakukan kontrol terhadap tempat hiburan.
"Kalau perlu setiap hari mendatangi diskotek-diskotek. Hampir semua diskotek kan menggunakan itu. Ya, minimal seminggu sekali," tandasnya.
[nes]