BPJS Kes dan BPJS-TK Bakal Telusuri Keluhan PHL Sudin LH Jakut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 30 November 2017, 21:34 WIB
BPJS Kes dan BPJS-TK Bakal Telusuri Keluhan PHL Sudin LH Jakut
Foto/Net
rmol news logo Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kes) DKI Jakarta akan menelusuri keluhan para pekerja harian lepas (PHL) di Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara yang belum menerima kartu layanan kesehatan.

Sampai saat ini sejumlah PHL tersebut belum menerima kartu BPJS Kes maupun ketenagakerjaan.

"Jadi kan kita terima data dari lembaga secara kolektif, kami harus cek dulu datanya ke lembaga terkait," ujar Nopi Hidayat selaku Humas BPJS-Kesehatan Pusat ketika dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/11).

Nopi menjelaskan, memang saat ini kantor cabang BPJS Kes Jakarta Utara telah melakukan rekonsiliasi serta proses cetak dan minggu depan diperkirakan sudah dapat diterima. Untuk pelayanan pihaknya memastikan tidak ada kendala.

"Cukup menunjukan identitas pada faskes dan komunikasi kedua belah pihak apabila terjadi kesulitan pelayanan, prinsip nya kita berusaha memberikan hak peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Nopi.

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Cilincing Jakarta Utara, Yudi Amrinal mengatakan, pada prinsipnya dari pihak BPJS-TK tidak ada kendala dalam penyerahan kartu BPJS-TK.

"Kami selalu berkoordinasi dengan Sudin Lingkungan Hidup dan tidak pernah terlambat, begitupun ada pendaftaran baru langsung kami serahkan ke lembaga terkait," ujarnya saat dihubungi.

Yudi menuturkan, bisa saja keterlambatan terjadi dari instansi Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara, mengingat karyawan mereka ribuan.

"Keterlambatan penyerahan kartu BPJS ketenagakerjaan bisa saja kendala di Sudinnya, kan karyawan mereka banyak ada ribuan. Tapi kalau dari kami tidak pernah terlambat dan langsung menyerahkan," tutur dia. [nes] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA