Namun hingga saat ini, pada saat pelanggan melakukan registrasi melalui operator seluler tidak ada data pembanding yang dapat dijadikan acuan apakah data yang didaftarkan benar adanya.
Demikian disampaikan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia I Ketut Prihadi Kresna dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (7/11).
"Jadi kita bisa masukan nama semaunya, alamat dan tanggal lahir lalu kirim dan operator membalas nomor anda sudah di registrasi. Artinya tidak ada proses validasi data yang terjadi di sini," jelasnya.
Dengan begitu, adanya program kartu identitas elektronik (KTP-el) dari Kementerian Dalam Negeri, di mana masing-masing warga negara memiliki data kependudukan yang valid disusunlah Permen Kominfo 12/2016 yang terakhir diubah dengan Permen Kominfo 21/2017.
"Itu semua data yang dikirim oleh pelanggan itu akan disepadankan datanya pada Dirjen Dukcapil Kemendagri," demikian Ketut.
[wah]
BERITA TERKAIT: