Perintah Registrasi Kartu Seluler Sudah Sejak 2005

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 08 November 2017, 00:19 WIB
Perintah Registrasi Kartu Seluler Sudah Sejak 2005
RMOL
rmol news logo Bukan hal baru pelanggan kartu seluler pra bayar diminta melakukan registrasi. Sejak tahun 2005 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 23/2005 menjadi awal kewajiban masyarakat melakukan registrasi.

Namun hingga saat ini, pada saat pelanggan melakukan registrasi melalui operator seluler tidak ada data pembanding yang dapat dijadikan acuan apakah data yang didaftarkan benar adanya.

Demikian disampaikan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia I Ketut Prihadi Kresna dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (7/11).

"Jadi kita bisa masukan nama semaunya, alamat dan tanggal lahir lalu kirim dan operator membalas nomor anda sudah di registrasi. Artinya tidak ada proses validasi data yang terjadi di sini," jelasnya.

Dengan begitu, adanya program kartu identitas elektronik (KTP-el) dari Kementerian Dalam Negeri, di mana masing-masing warga negara memiliki data kependudukan yang valid disusunlah Permen Kominfo 12/2016 yang terakhir diubah dengan Permen Kominfo 21/2017.

"Itu semua data yang dikirim oleh pelanggan itu akan disepadankan datanya pada Dirjen Dukcapil Kemendagri," demikian Ketut. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA