IKH difungsikan menunjang kelancaran pelaksanaan tindakan karantina terkait pemasukan sapi dari luar negeri sebagai bagian dari upaya cegah tangkal masuknya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) ke Indonesia, khususnya Provinsi Kalimantan Tengah. Adanya IKH yang dimiliki pemerintah memberi kontribusi nyata kepada pelaku usaha di samping IKH yang dimiliki pengusaha terkait.
Pembangunan pertanian menuju Indonesia sebagai lumbung pangan dunia dengan salah satu aspek yang ingin dicapai adalah swasembada daging. Kebutuhan daging secara nasional menurut Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah sebesar 604.968 ton.
"Data statistik menunjukkan bahwa pada 2016 populasi sapi potong secara nasional sebesar 16.599.000 ekor. Dari jumlah tersebut, di Kalimantan Tengah terdapat populasi sapi potong 72.049 ekor, yang terdiri dari sapi lokal 60.815 ekor dan sapi impor 11.234 ekor. Populasi sapi di Kalteng, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat diharapkan dapat berperan penting dalam men-support upaya mencukupi kebutuhan daging secara nasional," jelas Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini kepada wartawan, Minggu (5/11).
Badan Karantina Petanian berperan secara efektif dalam cegah tangkal HPHK sekaligus percepatan pelayanan dan fasilitasi importasi sapi untuk mencukupi kebutuhan populasi sapi, dalam rangka menuju swasembada daging secara nasional. Untuk mewujudkan hal itu, berdasarkan pasal 80 Peraturan Pemerintah 82/2000 dan Permentan 70/2015 tentang Instalasi Karantina Hewan telah dibangun IKH di Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangkaraya wilayah kerja Pangkalan Bun.
"Dengan IKH diharapkan penanganan importasi sapi dapat berjalan semakin lancar, kesehatan sapi terjamin, populasi sapi cukup, langkah menuju swasembada daging menjadi semakin mantap. Serta upaya cegah tangkal HPHK menjadi semakin efektif," papar Banun.
Anggota Komisi IV DPR RI Hamdani menambahkan, peningkatan IKH ke depan akan menjadi prioritas usulan. Penambahan kapasitas daya tampung IKH di Pangkalan Bun beserta kelengkapannya tentunya memberi peluang bagi BKP Kelas II Palangkaraya memberikan kontribusi lebih besar bagi pembangunan Kabupaten Kobar secara khusus dan pulau Kalimantan dalam rangka pemenuhan kebutuhan konsumsi daging sapi yang sehat dan berkualitas.
Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), konsumsi daging sapi nasional sebesar 2,4 kilogram per kapita per tahun. Dengan demikian, untuk Kabupaten Kobar dengan jumlah penduduk lebih dari 286.000 jiwa dibutuhkan sekitar 686.400 kilogram daging sapi per tahun. Jumlah itu harus dipenuhi dengan mendatangkan sapi dari luar daerah atau luar negeri.
Dengan adanya fasilitas IKH, berarti meningkatkan peranan BKP Kelas II Palangkaraya dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan konsumsi daging sapi yang sehat dan berkualitas untuk masyarakat Kabupaten Kobar. Ke depan diharapkan, Provinsi Kalteng dapat meningkatkan jumlah populasi sapi, sehingga selain dapat memenuhi kebutuhan daging sapi yang sehat dan berkualitas untuk masyarakat Kobar juga mampu mensuplai kebutuhan masyarakat di Pulau Kalimantan dan juga bahkan wilayah lain di Indonesia.
[wah]
BERITA TERKAIT: