Hal itu tak lepas dari regulasi transfer dana desa yang bersumber dari APBN dengan jumlah sangat besar. Termasuk anggaran dari kabupaten melalui Dana Alokasi Umum untuk desa di wilayah bersangkutan.
"Konsekuensi logisnya adalah negara harus menerapkan sistem pembinaan dan pengawasan yang ketat," kata Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana, dikutip
Kantor Berita RMOLKalbar, Jumat (3/11).
Dia menjelaskan, saat ini pendapatan keuangan desa yang terkecil di Kabupaten Mempawah sebesar Rp 1,7 miliar, dan yang terbesar mencapai Rp 2,6 miliar.
"Karena itu, pemerintah daerah fokus memberikan penguatan penyelenggaraan keuangan desa melalui sejumlah upaya. Di antaranya melalui penerbitan regulasi sebagai payung hukum penyelenggaraan pemerintahan desa," ujar Ramlana.
Selain itu juga dilakukan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa seperti pelatihan penyelenggaraan keuangan desa di Yogyakarta, pelatihan sistem keuangan desa berbasis aplikasi, dan asistensi keuangan desa.
Menurutnya, pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa selama ini ditangani langsung oleh beberapa pihak, yakni camat sebagai pembina langsung di lapangan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, lanjut Ramlana, jika ada instansi lain yang secara kelembagaan dan fungsional ditugaskan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa, Pemkab Mempawah menyambut dengan tangan terbuka.
"Hal ini membuktikan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menerapkan kebijakan tentang percepatan pembangunan desa," katanya.
Ramlana menambahkan, beberapa waktu lalu telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara menteri desa-PDTT, menteri dalam negeri, dan kepala Polri. Nota tersebut memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk berperan aktif membina dan mengawasi penyelenggaraan pengelolaan keuangan desa, terutama yang bersumber dari APBN.
Langkah tersebut, merupakan upaya dari pemerintah untuk memberikan penguatan kepada pemerintahan desa agar lebih serius mengelola keuangan desa sesuai aturan demi kemanfaatan masyarakat.
"Di sisi lain, kita juga berharap agar terdapat batasan-batasan yang jelas dari semua institusi pengawasan yang ada sehingga tidak terjadi tumpang tindih di dalam pelaksanaan tugas-tugas di lapangan," demikian Ramlana.
[wah]
BERITA TERKAIT: