"Camat perlu melakukan pencegahan-pencegahan konflik diantaranya memelihara kondisi damai dalam masyarakat, mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai, meredam potensi konflik dan membangun sistem peringatan dini," ujarnya pada acara Rapat Koordinasi Nasional Camat, Semarang, Jumat (13/10).
Soedarmo menambahkan, jika terjadi konflik, Camat memiliki peran strategis untuk menghentikan konflik, menetapkan status keadaan konflik, tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban, serta hingga pada hal meminta bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI.
"Peran Camat akan memaknai hadirnya Negara dalam penanganan setiap konflik, dimana masyarakat akan merasa adanya jaminan negara untuk melindungi kehidupan bermasyarakat melalui upaya penciptaan suasana yang aman, tentram, damai dan sejahtera," ujarnya.
Ia menambahkan, kedepan, Indonesia akan menghadapi agenda Pilkada Tahun 2018 dan hampir setiap pelaksanaannya diwarnai munculnya konflik sosial baik itu skala kecil maupun besar. Bahkan aksi pengrusakan kantor Kementerian Dalam Negeri beberapa hari lalu akibat pilkada sudah terjadi.
"Hal-hal seperti ini tidak bisa ditolerir, perlu penegakan hukum dalam setiap tindakan yang merusak ketentraman dan ketertiban umum. Saya sangat mengharapkan, kepada seluruh Camat agar bersiap menghadapi agenda Pilkada 2018, yaitu menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban wilayahnya masing-masing. serta untuk aktif melakukan kegiatan-kegiatan intelijen, deteksi dini, cegah dini dan melaporkan dari setiap informasi dan kejadian yang terjadi di wilayahnya," demikian Soedarmo.
[san]
BERITA TERKAIT: