Evy menjelaskan bahwa kedatangannya ke gedung antirasuah itu sebatas untuk mengambil barang bukti yang tertinggal.
"Alhamdulillah, saya udah bebas, seminggu lalu hari Rabu. Dapat remisi 6 bulan 15 hari. Tapi hari ini saya hanya bawa barang bukti saja yang tertinggal di sini," ucapnya kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (4/10).
Baginya alat bukti tersebut cukup penting sehingga harus diambil kembali. Ia menyampaikan bukti tersebut berupa berkas yang berisi dokumen pribadinya. Namun saat ini berkas tersebut belum bisa ia ambil karena masih dicari oleh penyidik.
"Ada alat bukti yang tertinggal di sini. Alat bukti itu penting banget. Itu dokumen pribadi saya. Mau diambil tapi masih dicari. Alat bukti saya yang harus saya pegang," tuturnya.
Bersama suaminya, Evy dijerat dua perkara suap. Keduanya didakwa menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Suap tersebut untuk memenangkan gugatan atas uji kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut.
Keduanya juga didakwa menyuap mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, sebesar Rp 200 juta. Uang itu diberikan untuk mengamankan penyelidikan dugaan korupsi di Kejaksaan Agung. Rio Capella juga dianggap berperan dalam islah antara Gatot dan wakilnya, Tengku Erry Nuradi.
[ian]
BERITA TERKAIT: