Warga Minta Pemerintah Segera Resmikan Operasional Semen Rembang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 01 Oktober 2017, 04:05 WIB
Warga Minta Pemerintah Segera Resmikan Operasional Semen Rembang
Semen Rembang/net
rmol news logo Warga yang tinggal di sekitar pabrik milik PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah, menyatakan dukungannya kepada Presiden Joko Widodo agar segera meresmikan operasional perusahaan BUMN itu.

Mereka juga meminta agar polemik keberadaan Semen Rembang dapat dihentikan. Hal itu agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi operasional perusahaan dan masyarakat sekitar.

Sesepuh warga desa sekitar Semen Rembang, Akhmad Akhid menyampaikan kepada pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo untuk jangan ragu segera meresmikan aktivitas pabrik.

"Dengan diresmikannya Semen Rembang membuat polemik industri BUMN tersebut dapat segera berakhir dan warga pun mendapat manfaat baiknya," kata Akhmad Akhid di acara silaturahmi antara pegawai pabrik semen dengan perkumpulan warga pendukung Semen Rembang, Sabtu (30/9).

Seorang penduduk Desa Timbrangan, Eko Indriyanto pun menimpali. Dia mengatakan bahwa sebenarnya, warga seputar pabrik semen optimis dengan potensi kemajuan Rembang karena adanya industri Semen Rembang. Namun kata Eko, ulah beberapa organisasi massa dari luar Rembang yang memiliki ambisi tertentulah yang mengakibatkan lambatnya keinginan warga sekitar pabrik semen untuk hidup lebih sejahtera.

"Yang menolak Semen Rembang hanya beberapa orang saja. Itu karena ulah provokasi segelintir elit LSM dari luar Rembang yang diduga punya kepentingan tidak pro kesejahteraan warga di sini," jelasnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Hary Sampurno telah mengatakan bahwa Semen Rembang tetap akan beroperasi dan berproduksi secara normal. Semen Rembang telah memiliki izin lingkungan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 60.1/6 Tahun 2017. Izin lingkungan itu merupakan kepatuhan terhadap putusan PK MA Nomor 99 PK/TUN/2016 yang memerintahkan dicabutnya SK Gubernur Jawa Tengah tahun 2012 kemudian memperbaiki amdal.

"Dua hal itu telah dilakukan dan terakomodasi di izin lingkungan SK Gubernur Jawa Tengah tahun 2017," ucap Fajar.

Hingga kini diketahui Semen Rembang masih belum melakukan kegiatan operasi dan produksi sebab menunggu hasil kajian tahap kedua tim KLHS Kendeng. Tim KLHS Kendeng kembali melakukan penelitian guna memvalidasi kelayakan lahan penambangan bahan baku semen di Watuputih.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA