Dalam pertemuan di kantor PT Transjakarta kemarin Jumat (29/9), tim penyelesaian yang dibentuk Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan putusan mengangkat 4.316 orang karyawan kontrak yang masuk pada tahun 2014 hingga 2015 serta 115 orang karyawan hasil rekriutmen tahun 2015 menjadi karyawan tetap mulai 1 Januari 2015.
"SK pengangkatan akan diselesaikan dalam waktu 2 bulan ini," kata Kuasa Hukum Karyawan Transjakarta dan Serikat Pekerja Transportasi Jakarta (SPTJ) Azas Tigor Nainggolan kepada redaksi, Sabtu (30/9).
Tigor yang juga Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) itu mengatakan PT Transjakarta memutuskan bahwa 1.800 karyawan kontrak yang masuk pada tahun 2015 akan dilakukan seleksi untuk proses pengangkatan sebagai karyawan tetap.
Atas keputusan tersebut, Tigor mengapresiasi pemprov Jakarta, khususnya tim penyelesaian yang terdiri dari PT Transjakarta, Dinas Perhubungan, Dinas Ketenagakerjaan, Biro Perekonomian Setda, Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah, dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
"Begitu pula para karyawan Transjakarta menjadikan pengangkatan sebagai karyawan tetap ini sebagai langkah meningkatkan kinerja agar pelayanan Transjakarta kepada warga Jakarta menjadi lebih baik. Untuk itu kami dan SPTJ akan membantu proses pengangkatan ini agar berjalan lancar," demikian Tigor.
[san]
BERITA TERKAIT: