Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) meminta Presiden Joko Widodo turun tangan menyelamatkan. Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow mengatakan, PGI meminta pihak berwajib menunda ekÂsekusi, karena dikhawatirkan akan merusak nilai-nilai buÂdaya di dalamnya.
"Menyerukan agar Presiden Joko Widodo mengambil langÂkah strategis menyelamatkan kawasan cagar budaya milik Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan untuk memberi rasa keadilan bagi masyarakat," tuturnya.
Jeirry menyampaikan, PGI mendukung terus upaya peÂnyelamatan kawasan cagar budaya sebagai bagian upaya memelihara identitas bangÂsa yang beradab. "Meminta Pemerintah konsisten menjaga dan melindungi kawasan cagar budaya yang sudah ditetapkan selama ini," katanya.
Rencana Pengadilan Negeri Kuningan mengeksekusi puÂtusan terhadap salah satu kaÂwasan adat milik Kesatuan Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan, Cigugur di Kuningan dinilai terburu-buru.
Sebab, eksekusi itu jelas berÂtentang dengan prinsip keadiÂlan masyarakat dan mengabaiÂkan nilai bahwa kawasan itu adalah kawasan Cagar Budaya yang mestinya mendapatkan perlindungan hukum.
"Eksekusi putusan pengaÂdilan yang terkesan terburu-buru tersebut akan melukai rasa keadilan dan merugikan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan yang selama ini mendiami, menjaga dan melestarikan kawasan tersebut. Begitu juga, akan merusak nilai-nilai budaya di dalamnya," tegas Jeirry.
Sebagaimana diketahui, laÂhan yang akan dieksekusi tersebut merupakan kawasan Cagar Budaya Nasional, yang sudah tercatat sejak 1976 di Departemen Kebudayaan dan Pendidikan. "Pelestarian kaÂwasan cagar budaya merupaÂkan salah satu bentuk konkret upaya kita tetap memelihara identitas sebagai bangsa yang beradab. Jadi, pelestarian kawasan cagar budaya juga merupakan upaya menjaga nilai-nilai budaya dan kebiÂasaan asli masyarakat kita," pungkasnya.
Sebelumnya, warga adat Sunda Wiwitan Cigugur Kuningan juga telah mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kuningan, Jawa Barat, untuk menolak rencana eksekusi pada sekitar dua hektar laÂhan yang berisi Cagar Budaya Nasional itu.
Oky Satrio, salah seorang warga adat Sunda Wiwitan Cigugur mengatakan, rencana eksekusi lahan atas perkara No 7/Pdt.G/2009/PNKng. memiÂliki banyak kejanggalan baik prosedur maupun pemeriksaan fakta dan bukti persidangan atas Keputusan Hukum yang telah diputuskan. ***
BERITA TERKAIT: