Pemprov DKI Diminta Selesaikan Konflik Rusun Kemayoran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 September 2017, 17:47 WIB
Pemprov DKI Diminta Selesaikan Konflik Rusun Kemayoran
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan diminta menyelesaikan konflik yang ada di rumah susun (Rusun) Boing Kemayoran, Jakarta Pusat.

Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Boing Kemayoran, Djumbadi, menjelaskan bahwa konflik dualisme kepemimpinan di rusun itu telah meresahkan masyarakat.

"Kami akui dua kepemimpinan di Rusun berpotensi  menimbulkan konflik horizontal," kata dia dalam keterangannya, Rabu (20/9).

Djumbadi menjelaskan, pendirian PPPSRS diatur dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 06/KPTS/BPK4N/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.  

Nah, kata dia, masalah di lingkungannya mulai muncul setelah Ketua RW 013 Kelurahan, Kebon Kosong, Hendartono, mencampuri kepengurusan PPRS.
 
"Beliau ketua RW 13, saya Ketua PPPRS yang seharusnya saling berkerja sama dengan tugas masing-masing tentunya. Namun, segala kegaiatan dan aturan yang sudah diterapkan di sini seperti ditabrak," jelas Djumbadi.
 
Dia mencontohkan, pengelolaan parkir yang mulai diganggu, serta sejumlah kegiatan warga yang ditentang.

"Seharusnya sebagai RW dia ikut mengayomi. Ini malah menimbulkan gesekan dan keresahan warga," katanya.

Pihaknya telah mengirim surat surat ke Kelurahan Kebon Kosong pada 5 September 2017. Surat itu juga ditembuskan ke Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Pusat, Dewan Kota Jakarta Pusat, Kepala Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta, dan Camat Kemayoran.

"Namun hingga kini belum ada jawaban," kata Djumbadi.
 
Ketua Dewan Pengawas PPPSR Rusun Boing Kemayoran, Iguh, mengatakan, sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, PPPRS dibentuk untuk mengatur penghunian dan pengelolaan rumah susun. Kegiatannya perlu diserasikan dengan kegiatan kelembagaan RT dan RW yang bergerak di bidang kemasyarakatan.
 
"Itu untuk ketertiban penghunian rusun, guna tetap terpeliharanya ketertiban penghunian dan mencegah terjadinya konflik horizontal. Kami harap pemerintah melakukan mediasi antara Pengurus PPPSRS-BK dengan Pengurus RW-013 ," kata Iguh.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo, menerangkan seharusnya pemerintah turun tangan terhadap kasus perseteruan penghuni apartemen atau rusun. Pemerintah harus mengawasi pengelolaan rumah susun sehingga penghuninya bisa terlindungi. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA