Empat Ton Bawang Merah Ilegal Dimusnahkan Petugas Karantina Pekanbaru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 16 September 2017, 18:02 WIB
Empat Ton Bawang Merah Ilegal Dimusnahkan Petugas Karantina Pekanbaru
rmol news logo Satuan Kepolisian Perairan (Satpolair) Polres Siak berhasil menggagalkan penyelundupan 4 ton bawang merah tak berdokumen yang coba diselundupkan melalui jalur laut tidak resmi di Pelabuhan Sungai Rawa, Siak, Riau.

Diberitakan Kasubag Humas Badan Karantina Pertanian bahwa pemusnahan bawang sudah dilakukan kemarin (Jumat, 15/9). Dipimpin langsung oleh Kepala Karantina Pekanbaru, Imam Djajadi, didampingi Kepala Seksi Karantina Tumbuhan, Rina Delfi, serta Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan, Ferdi.

Bawang merah itu dimusnahkan karena melanggar Pasal 31 ayat 1 Jo. Pasal 5 huruf a, huruf b dan huruf c UU RI 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Menurut UU tersebut, pemasukan bawang merah dari luar negeri harus dilengkapi sertifikat kesehatan (phytosanitary certificate) dari negara asal, dimasukkan melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dan dilaporkan kepada petugas karantina.

Imam mengatakan, pemusnahan juga dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dari luar negeri seperti serangga Delia antiqua, D. Platura, nematoda Ditylenchus destructor dan OPTK lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi tanaman lokal.

Selain itu, untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku serta melindungi petani lokal terhadap serbuan produk pertanian ilegal. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA