Harga Bahan Pokok di Aceh, Sumbar dan Sumut Meroket: Telur Ayam Naik 40 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Senin, 08 Desember 2025, 15:03 WIB
Harga Bahan Pokok di Aceh, Sumbar dan Sumut Meroket: Telur Ayam Naik 40 Persen
Pedagang pasar tradisional. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
rmol news logo Sejumlah komoditas pangan di tiga provinsi Sumatera yang terdampak bencana terpantau melonjak pada perdagangan Senin, 8 Desember 2025.

Berdasarkan laman Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), kenaikan paling tinggi terjadi pada bawang, cabai, minyak goreng, serta telur ayam seiring terganggunya distribusi akibat banjir bandang.

Di Sumatera Utara, harga telur ayam ras naik 20,7 persen menjadi Rp43.150 per kilogram (kg), sementara bawang merah melonjak 16,89 persen ke Rp57.100/kg.

Kenaikan juga terjadi pada harga bawang putih yang ikut terkerek 6,7 persen ke Rp 44.600/kg, cabai rawit merah naik 11,19 persen menjadi Rp 79.400/kg, minyak goreng curah naik 2,28 persen menjadi Rp 20.200/kg, hingga daging ayam ras yang dibanderol Rp 46.550/kg atau naik 2,26 persen. 

Selanjutnya Sumatera Barat turut mengalami gejolak harga, terutama pada cabai rawit hijau yang melonjak 15,05 persen menjadi Rp 60.000/kg.

Disusul bawang merah yang naik 7,31 persen menjadi Rp45.500/kg, beras kualitas super naik 1,07 persen ke Rp18.950/kg, beras kualitas bawah Rp16.850/kg, dan cabai merah keriting Rp73.750/kg.

Sementara itu di Aceh, kenaikan harga terjadi pada bawang merah yang naik 8,39 persen ke Rp 51.650/kg, daging ayam ras naik 3,45 persen ke Rp 40.500/kg, minyak goreng Rp22.850/kg atau melonjak 1,11 persen, dan bawang putih naik 0,63 persen ke Rp 40.100/kg.

Sementara sejumlah komoditas turun seperti minyak goreng kemasan, telur dan cabai rawit hijau. Meski demikian harga masih relatif tinggi di beberapa kabupaten terdampak banjir. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA