Perpres PPK Penghargaan Pemerintah Pada Lembaga Pendidikan Keagamaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 07 September 2017, 15:59 WIB
Perpres PPK Penghargaan Pemerintah Pada Lembaga Pendidikan Keagamaan
Net
rmol news logo Komisi X DPR RI mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang mengakomodasi pendidikan non formal masuk menjadi bagian tidak terpisahkan dalam dunia pendidikan.

Anggota Komisi X Reni Marlinawati mengatakan, perpres juga membuktikan pemerintah aspiratif atas masukan yang muncul dari masyarakat. Khususnya soal kebijakan sekolah lima hari alias full day school.

"Penguatan pendidikan karakter yang menempatkan pendidikan non formal seperti Madrasah Diniyah menjadi bagian penting dari program ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang telah tumbuh bersama masyarakat sejak lama," jelasnya di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (7/9).

Menurut Reni, terkait dengan pendanaan program perlu dipikirkan oleh pemerintah. Mengingat, amanat konstitusi telah memerintahkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen.  

"Apakah pendanaan program penguatan pendidikan karakter tersebut diambil dari alokasi 20 persen dari APBN atau tidak," katanya.

Lanjutnya, dalam implementasi Perpres 87/2017 dibutuhkan koordinasi berbagai kementerian dan lembaga.

"Kementerian terkait yang mendapat delegasi untuk menindaklanjuti program penguatan pendidikan karakter ini, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri, termasuk pemda agar melakukan koordinasi dengan baik dan membuat aturan turunan yang lebih detail. Agar norma yang terkandung dalam perpres dapat berjalan efektif," jelas Reni yang juga ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA