Pria berusia 45 tahun yang bekerja di PT Aneka Loka Indo Tuna ini kehilangan kaki kirinya saat tengah menjaring ikan di tengah malam. Kecelakaan itu terjadi pada awal bulan lalu tepatnya tanggal 8 Januari
"Saya kan orang mesin, nah saya bertugas menurunkan jaring. Saat itu gelap, saat jaring ditarik kaki saya ketarik tali. Ini (kaki) yang kiri masuk ke gulungan,‎" urainya sambil menunjuk bagian kaki kiri yang dibalut perban.
Nasrin yang harus menafkahi istri dan ketiga anaknya itu terbilang beruntung. Pasalnya, ia terdaftar sebagai peserta JKK-RTW BPJ‎S Ketenagakerjaan sejak 4 tahun lalu. Kini, ia mendapat klaim JKK sebesar Rp 92.699.400. Dana tersebut diberikan langsung oleh Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Evi Afiatin ke kediaman Nashir, Rabu (6/9).
"Syukur alhamdullilah, ada bukti nyatanya," kata Nasrin.
Sementara itu, Evi menjelaskan bahwa selain mendapat dana klaim JKK, Nasrin juga berhak mendapatkan manfaat program RTW. Nant‎inya, kata dia, akan ada pendampingan kepada Nasrin hingga bisa kembali bekerja.
Pendamping atau case manager ini akan memberi pendampingan mulai dari penanganan medis, pelatihan, hingga penempatan kerja. Mengenai pekerjaan untuk Nasrin, sambung Evi, ‎case manager akan berdiskusi dengan perusahaan lama agar Nasrin tetap dipekerjakan sesuai bidang yang dia mampu.
‎"Pendampingan itu semua dibiayai oleh BPJS. Karena ini tanggung jawab kita juga agar orang seperti Pak Nasrin yang telah membela tempat kerjanya tidak merasa dibuang. Nanti kita carikan pasti ada kerjaan," tegas Evi di hadapan Nashir.
Evi berharap, masyarakat semakin mengenal dan ikut menjadi peserta JKK-RTW BPJS Ketenagakerjaan, yang manfaatnya begitu terasa ke masyarakat.
"Manfaatnya kan besar, tapi ini yang orang nggak tahu. ‎Jadi mari bantu sosialisasikan ini," harapnya.
Sementara itu, Humas PT Aneka Loka, Valdi Sineleyan yang turut hadir mendampingi mengaku siap menerima kembali Nasrin bekerja di perusahaannya. Ia juga mempersilakan Nasrin untuk memilih bidang kerja yang diminati.
"Kalau beliau mau, kita siapkan dari perusahaan," pungkasnya.
Selain dana klaim dan pendampingan, program JKK-RTW ini‎ juga memberikan gaji full kepada peserta selama enam bulan pertama usai kecelakaan terjadi. Selanjutnya, peserta akan mendapat gaji 75 persen di semester kedua dan 50 persen gaji hingga dipastikan peserta dapat bekerja kembali.
[rus]
BERITA TERKAIT: