Mandara Permai Tak Pernah Larang Pemprov Bangun Akses Jalan PIK-Penjaringan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 30 Agustus 2017, 01:43 WIB
Mandara Permai Tak Pernah Larang Pemprov Bangun Akses Jalan PIK-Penjaringan
Ilustrasi/Net
rmol news logo PT Mandara Permai tidak pernah melarang Pemerintah Provinsi DKI membangun akses jalan tembus di Jalan Pantai Indah Selatan 2 yang dapat menghubungkan antara Perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) ke Jalan Kapuk Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.

Begitu dikatakan Staf Humas PT Mandara Permai, Budi Nurwono dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Selasa malam (29/8).

Hal itu sekaligus meluruskan maraknya pemberitaan terkait penolakan pembangunan tersebut. Budi menegaskan bahawa pihaknya mempersilakan Pemerintah Provinsi DKI untuk membukakan jalan tersebut kepada warga.

"Kami dari PT Mandara Permai membantah ya terkait adanya pemberitaan di berbagai media yang dari tanggal 10 hingga 19 Agustus 2017 yang lalu perihal tak dibukakannya akses Jalan Pantai Indah Selatan 2 (ROW 47), sebuah jalan dimana bisa menghubungkan Perumahan PIK ke jalan Raya Kapuk Muara," kata dia.

Budi menerangkan bahwa pada prinsipnya PT Mandara Permai itu taat hukum dan bersedia membuka akses jalan ROW 47.

"Pengerjaan jalan dapat dilanjutkan oleh jajaran kontraktor, karena tidak ada masalah soal pengerjaan jalan. Sebab ini sudah menjadi keputusan rapat antara kami selaku pengembang dengan pihak Pemprov DKI Jakarta. Kami ini sekarang konsentrasi saja kepada pembukaan aksesnya jalan di Pantai Indah Selatan 2 (ROW 47)," terangnya.

Dia juga meluruskan persoalan kepemilikan lahan 86 Ha yang diduga melanggar hak warga bernama Niing bin Sanip.

Menurutnya, pihak PT Mandara Permai tak lagi memiliki persoalan pasca terbitnya sertifikat HGB  No 3515 yang telah memiliki keputusan hukum tetap di pengadilan negeri Jakarta Utara.

"Namun di lain pihak, Ali Hanafiah Lijaya sebagai perwakilan dari PT Mandara Permai dalam beberapa kali Rapat dengan Pihak Pemprov DKI menolak keras dibukanya akses jalan Pantai Indah Selatan 2 (ROW 47)  sebelum Pemprov DKI Jakarta, mengerjakan jalan tembus dari Jl. Raya Kapuk Muara menuju PIK," demikian Budi. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA