Sahkan Perpres SPNBE Tanda Pemerintah Serius Dorong Ekonomi Digital

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 10 Agustus 2017, 20:15 WIB
Sahkan Perpres SPNBE Tanda Pemerintah Serius Dorong Ekonomi Digital
Jokowi-JK/net
rmol news logo Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) mendukung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mengesahkan Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) atau Roadmap e-Commerce. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2017.

Ketua Umum JAMAN Iwan Dwi Laksono menilai bahwa terbitnya Perpres tersebut adalah bukti keseriusan  Pemerintah saat ini dalam mencapai perekonomian digital tahun 2020 mendatang.

“Ekonomi digital ke depan sangat potensial, mencapai USD 130 miliar,” kata Iwan dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Kamis (10/8).  

Ia menjabarkan, ekonomi berbasis elektronik mempunyai potensi yang besar bagi Indonesia. Bahkan, dapat menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional.

“Sudah tepat Pemerintah mendorong percepatan dan pengembangan e-commerce dan start-up, pemanfaatan potensi ekonomi digital harus dioptimalkan,” terang Iwan.

Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan dalam Perpres 74/2017, Peta Jalan SNPBE terintegrasi mendorong percepatan dan pengembangan e-commerce, star-up, pengembangan usaha, dan percepatan logistik. Roadmap e-Commerce tersebut juga memuat program pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia, infrastruktur komunikasi, logistik, keamanan siber (cyber security) dan manajemen pelaksana.

Iwan juga berharap keputusan tersebut disambut baik oleh masyarakat, terutama generasi muda. Pasalnya, perekonomian digital menyasar pada generasi muda yang melek teknologi.

“Harus terus tumbuh ide-ide bisnis berbasis digital dari kaum muda untuk menyambungkan hasil produksi petani dan nelayan kepada konsumen dunia,” demikian Iwan.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA