Pasalnya, saat ini revisi Peraturan KPU (PKPU) masih belum rampung.
Ketua KPUD KBB, Iing Nurdin mengatakan, ada dua alternatif mengenai jumlah persyaratan dukungan bagi calon yang akan maju dari independen. Yang pertama adalah data yang mengacu kepada DPT pada Pilpres sebelumnya atau berdasarkan kepada DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Kami belum memutuskan berapa angka dukungan yang dibutuhkan bagi peserta calon independen yang akan maju karena memang masih menunggu aturan mana yang akan dipakai nantiya,†kata Iing di Kantor KPUD KBB Jalan Raya Tagogapu, Padalarang, Kamis (10/8) seperti diberitakan
RMOLJabar.Com.
Menurutnya, jika mengacu kepada DPT Pilplres dengan persentase 6,5 persen dari jumlah hak pilih yang mencapai 1.175.543 hak pilih maka dukungan bagi peserta calon independen sekitar 76 ribu. Tapi jika nantinya aturan mengacu kepada DP4 maka kemungkinan angka jumlah dukungan bagi calon independen bisa di atas 80 ribu.
Untuk pendaftarannya hingga kini belum dilakukan karena berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan, dibuka pada 5-9 November 2017.
Namun ia optimistis di akhir Agustus ini jumlah dukungan yang ditetapkan diumumkan sehingga pada bulan berikutnya September bisa dilakukan verifikasi dukungan KTP.
Komisioner KPUD KBB Divisi Hukum, SDM, dan Partisipasi Masyarakat, Ai Wildani menambahkan, pihaknya cenderung setuju syarat penetapan dukungan bagi calon independen mengacu kepada DPT Pilpres. Pasalnya data itu sudah ada dan jelas sehingga tinggal disampaikan ke masyarakat. Sedangkan jika menunggu DP4 itu kemungkinan dari pemerintah pusatnya baru akan disampaikan sekitar Desember 2017.
"Ini yang membingungkan kami jika harus mengacu kepada DP4, sebab kemungkinan DP4 baru akan diserahkan dari pemerintah pusat sekitar bulan Desember 2017 sementara tahapan penerimaan peserta dari calon idependen berdasarkan tahapan dilaksanakan bulan November 2017 atau sebulan lebih cepat," tuturnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: