Demikian disampaikan Ketua Forum Solidaritas Pemborong Swakelola, Fahruddin. Menurutnya, utang besar tersebut merupakan pembayaran untuk sejumlah pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Deli Serdang sejak tahun 2014.
"Sampai saat ini belum dibayar sama sekali," katanya, dikutip dari
RMOL Sumut.
Fahrudin menjelaskan, upaya untuk menagih utang proyek tersebut sudah berproses hingga persidangan. Namun, putusan dari pengadilan yang memenangkan mereka tetap tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan alasan yang tidak jelas.
"Mereka pernah bilang agar ada payung hukum pembayaran, maka kasus ini dibawa ke ranah hukum. Kemudian keluar putusan PN Lubuk Pakam yang memenangkan kami. Ternyata janji mereka mengenai payung hukum tersebut mereka ingkari. Pemkab justru mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun kembali kami dimenangkan, itu juga mereka ingkar," ujarnya.
Atas kondisi ini, Fahrudin menyebut pemerintah Deli Serdang melakukan penzaliman kepada perusahaan-perusahaan swakelola yang sudah melaksanakan pekerjaan.
"Ini namanya pemerintah sudah menzalimi kami. Kami akan fight, karena orang yang curang harus dihabisi dari negeri ini," ungkapnya.
Rencananya, para pemborong yang tergabung dalam Forum Solidaritas Pemborong Swakelola Deli Serdang tersebut akan melaporkan hal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut mereka, hingga saat ini tidak ada itikad baik yang ditunjukkan Pemkab Deli Serdang.
"Dalam hal ini kami akan mengadukan kepada dinas PU Deli Serdang. Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan selaku pimpinan akan terbawa selaku penanggung jawab," pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: