Ia mengingatkan kepada para ASN untuk tidak mencoba melakukan penyimpangan anggaran negara. Imbauan ini secara khusus ditujukan kepada para kepala desa, yang saat ini sedang mengelola dana desa.
"Maka itu, kami lakukan pengawalan bersama Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), serta beberapa Perguruan Tinggi yang kerja sama dengan kami. Harapan kami Inspektorat tidak melakukan tindakan di akhir, tetapi lebih kepada pendampingan, sehingga mereka sudah diarahkan agar tidak melanggar hukum," jelas Irna seperti diberitakan
RMOLBanten, Jumat (4/8).
Penyaluran DD harus transparan dan akuntabel. Keberadaan KPK yang telah berada di Banten, diharapkan menjadi perhatian para aparatur desa untuk tidak bermain dengan dana desa.
"Kades harus punya integritas yang tinggi. OTT di Pamekasan, KPK mungkin sudah ada di Pandeglang. Kalau tidak berangkat dari amanah, maka Pandeglang akan rusak," pesannya.
Irna menerangkan, Kades diminta tidak ragu menggunakan dana desa sesuai dengan instruksi yang ditetapkan. Terlebih Pemkab juga terus mengawal melalui Tim Monev dari tingkat Kecamatan hingga Kabupaten.
"Kami kawal terus, spesifikasi dan volume yang tidak dipenuhi harus dipenuhi. Jangan takut permasalahan hukum, selesaikan administrasi keuangan dan penuhi spesifikasinya agar ditolerir," tutupnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: