Untuk itu, Program Pasca Sarjana Magister Hukum Universitas Jayabaya bakal menggelar seminar nasional dengan mengangkat tema 'Tindakan Makar dalam Perspektif Hukum' di Bali pada 29 Juli mendatang.
Pengamat hukum Universitas Jayabaya M. Mirza Harera mengatakan, seminar diadakan berangkat dari semangat para mahasiswa Program Pasca Sarjana Magister Hukum Jayabaya untuk menjaga rasa persatuan dan kesatuan Indonesia. Selain itu, masyarakat juga harus memahami betul apa itu tindakan makar dan konsekuensinya terhadap NKRI.
"Tentu definisi makar harus jelas, mengapa seseorang bisa disebut makar, apa kriteria makar, dan apa akibatnya jika kita melakukan pidana makar. Setelah beberapa waktu lalu masyarakat melihat beberapa orang dituduh makar maka mereka pasti bertanya-tanya mengapa ada dugaan makar," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/7).
Menurut Mirza yang pernah aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawa Tengah itu, seminar bakal dihadiri perwakilan Polri, TNI, Komnas HAM, dan pakar hukum. Hasil seminar berupa rekomendasi solusi penyelesaian masalah makar akan disampaikan kepaa pihak-pihak terkait.
"Jangan sampai karena banyak tuduhan makar maka orang jadi takut untuk berkumpul dan menyatakan pendapat," katanya.
Mirza menambahkan, seminar juga bertujuan untuk menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang beberapa waktu terakhir banyak diterpa isu negatif seperti sara, intoleransi, dan bahkan segelintir pihak yang ingin mengubah ideologi bangsa.
"Kita hidup berdampingan. Oleh karena itu, sejak dini kita harus memupuk rasa kesatuan dan persatuan agar tidak terpecah belah," pungkasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: