Hal ini menurut Nasir sudah terlalu berlebihan dan terkesan tidak memahami kekhususan di Aceh dalam hal pelaksanaan Syariah Islam sebagaimana yang diatur dalam UU 44/1999.
"Hukuman cambuk adalah pesan moral kepada kita semua untuk saling menjaga diri dari perbuatan yang dilarang oleh agama, toh kan tidak ada yang salah dari penerapan tersebut. Dengan terbuka seperti itu masyarakat semakin bisa mawas diri untuk menjaga perilakunya di tengah masyarakat," kata politisi PKS itu, Jumat (14/7).
Cambuk itu memang harus terbuka agar pesan morilnya sampai kepada masyarakat lain, dan ini bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman yang berujung pada efek jera, namun lebih kepada pembinaan secara sosial kepada masyarakat.
"Toh para pelaku setelah dicambuk kan juga tetap bisa diterima di tengah masyarakat, jadi apa yang harus dikhawatirkan terhadap aturan ini," lanjut Nasir.
"Terlalu berlebihan kiranya pemerintah memiliki ide memodifikasi hukuman cambuk secara tertutup, cambuk yang terbuka saja kita khawatirkan ada pola timbang pilih apalagi cambuk yang tertutup. Bisa-bisa aparat dan orang yang dicambuk bisa melakukan 'negosiasi'," lanjut dia.
Soal investasi, jelas Nasir itu tidak selamanya bicara pada tataran normative cultural semata, banyak faktor lain juga yang menjadi penghambat bagi investasi. Seperti persoalan stabilitas politik dan regulasi, serta faktor kebutuhan energi dan keamanan.
"Coba lihat beberapa negara Islam yang menerapkan Syariat Islam di dunia ini, mereka juga tetap bisa didatangi oleh investor. Tidak usah jauh-jauh lah, lihat saja Malaysia. Malaysia itu kan melaksanakan dasar hukum bernegaranya hukum Islam, namun lihat investasi tetap saja bisa masuk, begitu pun seperti Brunai Darussalam dan Uni Emirat Arab juga jauh lebih maju dan investor juga banyak yang masuk. Untuk itu pemerintah seharusnya jangan asal bunyi terhadap persoalan cambuk ini menjadi faktor hambatan lemahnya investasi di Aceh," pungkasnya.
Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo terkait proyek strategis di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7), mengatakan, Presiden meminta agar Pemprov Aceh menjelaskan kepada dunia luar agar Qanun yang diterapkan Aceh tidak dipersepsikan terlalu negatif.
Untuk itu, Pemprov Aceh berencana mengubah tata cara eksekusi hukuman cambuk agar tidak dilakukan di depan khalayak ramai. Hal ini dilakukan agar tidak terbentuk persepsi negatif yang mempengaruhi minat investasi di Bumi Serambi Mekah.
Nantinya, hukuman cambuk akan dilaksanakan di tempat tertutup dengan dihadiri beberapa saksi. "Jadi teknis pelaksanaannya kami modifikasi. Nanti (hukuman cambuk dilakukan) di dalam penjara agar tidak direkam dan didramatisasi," kata Wagub.
[rus]
BERITA TERKAIT: