Ini Syarat PPN Gula Bisa Diterapkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 12 Juli 2017, 04:24 WIB
Ini Syarat PPN Gula Bisa Diterapkan
Net
rmol news logo Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) gula 10 persen bisa dilaksanakan terhadap petani tebu jika rendemen atau kadar kandungan gula sudah mencapai 10 persen dan produksi tebu 100 ton per hektar.

Pada 2016, rendemen tebu rata-rata nasional baru 6,72 persen, sementara produktivitas secara nasional hanya 60-70 ton per hektar dengan produktivitas gula hanya 5 ton per hektar.

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) HM Arum Sabil menjelaskan, rendemen tebu 10 persen dan produktivitas mencapai 100 ton per hektar membuat petani punyai keleluasaan keuntungan yang cukup untuk membayar PPN.

"Tapi kalau kondisinya masih seperti sekarang kan kasihan petaninya. Justru ini meruntuhkan semangat petani menanam tebu,a ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/7).

Arum menambahkan, untuk bisa mendapatkan produksi tebu 100 ton dan rendemen 10 persen maka diperlukan revitalisasi tanaman tebu dan revitalisasi pabrik gula secara bersamaan. Kemudahan kredit dengan bunga lunak, ketepatan pupuk, perbaikan infrastruktur pengairan, dan penggunaan varietas unggul juga perlu difasilitasi kepada petani.

"Ini semua kan tanggung jawab negara. Jadi, persoalan yang dihadapi petani itu sebenarnya persoalan lama," imbuhnya.  

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyebut gula pasir sebagai komoditas yang tidak masuk dalam jajaran barang tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan itu, gula direncanakan akan menjadi barang yang dikenakan PPN sebesar 10 persen. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA