Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai, secara substansi keputusan tersebut menjelaskan bahwa, rapat konsultasi antara KPU, DPR dan Pemerintah tetap berlangsung. Selanjutnya rekomendasi, putusan atau kesimpulan, yang keluar di dalam rapat konsultasi tersebut tidak mengikat.
"Jadi, bisa saja terjadi perbedaan pendapat, maka, kalau KPU meyakini pendapatnya itu sesuai dengan ketentuan ya kita akan jalankan itu," ujarnya saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).
Lebih lanjut, Arief menilai sejauh ini pihaknya belum bertemu dengan DPR guna menyamakan pandangan terkait putusan uji materi Pasal 9 huruf a UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurutnya, keputusan tersebut harus bisa dipisahkan antara hasil rapat konsultasi yang tidak mengikat dengan dengan Rapat Dengar Pendapat yang diatur dalam UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"Dalam putusan MK sudah dinyatakan, artinya khusus bahas soal PKPU kita gunakan undang undang ini (UU Nomor 10 tahun 2016). Kalau di undang undang MD3, itu hal umum, apapun dilaksanakan sesuai fungsi DPR. KPU ditanya soal anggaran segala macam dalam bentuk RDP ga apa apa dan itu mengikat sesuai ketentuan MD3," paparnya.
Sebelumnya MK dalam sidangnya Senin (10/7), memutuskan peninjauan kembali atau judicial review terhadap Pasal 9 huruf a UU No 10/2016 tentang Pilkada terkait tugas dan wewenang KPU.
Dalam pasal tersebut dinyatakan tugas dan wewenang KPU menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam forum dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.
MK menilai frasa "yang keputusannya bersifat mengikat" melanggar ketentuan UUD 1945 dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan putusan tersebut, baik KPU maupun Bawaslu tidak wajib untuk menuruti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR.
[sam]
BERITA TERKAIT: